PADANG-Penangkapan tiga anggota DPRD Mentawai dan satu kontraktor Satres Narkoba Polresta Padang, Sumatera Barat, Jumat (20/9/2024) di hotel 'T' setelah pesta menghisap sabu, hal itu dikatakan oleh Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap di Mapolresta Padang, Senin (23/9/2024).
Menurutnya, penangkapan berawal AA (52) seorang kontraktor, dari laporan masyarakat tim menangkap S di jalan Parak Gadang Raya Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur Kota Padang. “Setelah melakukan pemeriksaan ditemukan satu plastik kecil diduga sabu. Dari keterangan tersangka AA mereka baru selesai menggunakan di hotel T,” katanya.
Mendapatkan laporan tersebut, kepolisian langsung bergerak ke hotel T. Dari pengakuan AA, ada satu plastik kecil di tangan S (55), setelah melakukan penggeledahan dalam kamar 313 yang dihuni S didapat satu alat hisap dan sabu satu plastik kecil. “Di kamar S ditemukan perangkat alat penghisap sabu dan satu plastik diduga jenis sabu yang disimpan dibawa tempat tidur, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan S mengaku mereka baru selesai memakai sabu tersebut bersama MS (51) dan MS (54),” ujarnya.
Kemudian polisi menangkap MS (51) di kamar nomor 233 dan MS (54) di kamar 301. Dari keterangan ketiga anggota dewan tersebut mereka baru memakai sabu. “Dari kegiatan penyelidikan diakukan pemeriksaan urin di RS Bhayangkara dan terindikasi urin mengandung methamphetamine jenis sabu. Dan barang bukti yang dua plastik yang ditemukan tadi sudah dilakukan di laboratorium forensik Riau secara lisan sudah disampaikan identik dalam plastik narkoba jenis sabu,” katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah dua paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga sabu. Satu set alat hisap yang terbuat dari botol bekas minuman pada tutupnya terpasang pipet dan kaca pirek, dan empat unit ponsel milik keempat tersangka.
“Keempat tersangka ini dijerat pasal 114 ayat 1 junto 112 ayat 1 junto 132 ayat 1 junto 127 ayat 1 huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman 5 sampai 12 tahun,” jelas.
Tiga anggota DPRD Mentawai baru dilantik S (55) dari Partai Nasdem Dapil I Sipora, kemudian MS (51) dari Partai Hanura, tersangka ini merupakan Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Kepulauan Mentawai dan MS (54) dari Partai Gerindra.
SERAMBINEWS.COM - Tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat ditangkap sedang pesta sabu di sebuah hotel berbintang di Kota Padang.
Tiga oknum anggota dewan yang diamankan itu masing-masing berinisial MS, S dan MS dari partai yang berbeda.
Parahnya, mereka pesta sabu saat sedang mengikuti masa orientasi atau masa pembekalan sebagai anggota DPRD baru.
Mereka ditangkap pesta sabu di Hotel Truntum Padang Sumbar, Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 01.00WIB dini hari.
Ketiganya diamankan saat mengikuti orientasi atau Bimbingan Teknis (Bimtek) sebagai anggota DPRD baru periode 2024-2029.
Adapun ketiga anggota DPRD Mentawai yang ditangkap tersebut berasal dari partai yang berbeda-beda, Masing-masing, Fraksi Gerindra, Nasdem dan Hanura.
Tiga anggota DPRD ini baru saja dilantik sebagai anggota DPRD Mentawai periode 2024 - 2029.
Bahkan penangkapan ketiganya belum genap sebulan dilantik.
Selain tiga anggota DPRD, Polresta Padang turut menangkap AA, seorang kontraktor.
“Empat orang diamankan anggota kami di lapangan, inisial AA, MS, SY, dan MS. Tiga di antaranya angggota dewan saat di kamar hotel,” kata Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, Sabtu (21/9/2024.
AKP Martadius menjelaskan barang bukti yang disita yakni dua paket kecil sabu dan satu alat hisap sabu (bong).
Saat ini lanjut Martadius, keempatnya telah ditahan dan dilakukan tes urine di RS Bhayangkara Kota Padang.
“Hasilnya keluar Senin minggu depan. Jadi kita harus memastikan positif atau tidaknya, baru kita rilis dan BB juga kita timbang dulu beratnya,” terangnya.
Baca juga: Polres Langsa Diduga Tangkap Oknum Anggota Polisi Terkait Peredaran Sabu-sabu 0,5 Kg
Kronologi Penangkapan
TRIBUN-MEDAN.com - Tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai Sumbar ditangkap pesta sabu di Hotel Truntum Padang Sumbar, Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 01.00WIB dini hari.
Tiga anggota DPRD ini baru saja dilantik sebagai anggota DPRD Mentawai periode 2024 - 2029.
Selain tiga anggota DPRD, Polresta Padang turut menangkap AA, seorang kontraktor.
“Empat orang diamankan anggota kami di lapangan, inisial AA, MS, SY, dan MS. Tiga di antaranya angggota dewan saat di kamar hotel,” kata Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, Sabtu (21/9/2024.
AKP Martadius menjelaskan barang bukti yang disita yakni dua paket kecil sabu dan satu alat hisap sabu (bong).
Saat ini lanjut Martadius, keempatnya telah ditahan dan dilakukan tes urine di RS Bhayangkara Kota Padang.
“Hasilnya keluar Senin minggu depan. Jadi kita harus memastikan positif atau tidaknya, baru kita rilis dan BB juga kita timbang dulu beratnya,” terangnya.
Kronologi Tiga Anggota DPRD Mentawai Ditangkap Pesta Sabu
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas terduga pelaku.
Petugas menindaklanjuti informasi itu dengan penyelidikan intensif hingga diperoleh cukup bukti permulaan.
Awalnya petugas menangkap AA di sebuah rumah di Jalan Parak Gadang Raya Kecamatan Padang Timur Kota Padang pada Jumat (20/9/2024) sekira pukul 01.00 WIB.
Saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket sabu.
Kepada polisi AA mengaku bahwa sabu miliknya masih ada yang dititip kepada temannya di Hotel Truntum kamar 313.
“Kemudian dilakukan pengejaran terhadap teman pelaku di dalam sebuah kamar hotel Truntum. Di sana ditemukan pelaku S berikut sabu dan alat hisap atau bong,” ungkap Martadius.
Mentawai: Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang menangkap tiga orang Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai saat sedang menggelar pesta sabu di salah satu hotel. Padahal mereka baru saja dilantik. Ketiga anggota dewan ini berinisial MS (51), SY (55), dan MS (54). Selain mereka, polisi juga menangkap satu orang pekerja wiraswasta berinisial AA (52). Mereka berhasil diamankan di sebuah hotel usai mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) sebagai anggota DPRD terpilih, pada Pemilu 2024.
“Keempat orang yang diamankan pada Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, dini hari, oleh jajaran Satnarkoba Polresta Padang,” kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, dikutip Jumat, 27 September 2024.
Selain mengamankan empat tersangka, jajaran Polresta Padang juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB), yakni dua paket kecil narkoba jenis sabu, satu alat hisap (bong), dan empat unit telepon genggam.
Keempat tersangka telah menjalani tes urin di Rumah Sakit Bhayangkara. Mereka berempat dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu.
Atas perbuataannya, ketiga oknum anggota dewan dan satu pihak swasta itu dijerat pasal 114 ayat (1), 132 ayat (1), dan 127 ayat (1) Undang-undang Narkotika dengan ancaman 5 hingga 12 tahun kurungan penjara.
Polisi resmi menetapkan tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar) dan satu orang karyawan swasta sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya keempat orang itu diamankan pada Jumat dini hari lalu.
"Keempatnya sudah kita tetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap saat rilis di Mapolresta Padang, Senin (23/9/2024).
Dalam kasus narkoba ini, Ferry mengatakan keempatnya akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo 132 (1) Jo 127 (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keempatnya terancam kurungan 5 sampai 12 tahun kurungan penjara," jelasnya.
Ferry menegaskan dalam kasus ini pihaknya akan menangani keempat tersangka sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dia juga menyayangkan tiga orang yang diamankan merupakan anggota DPRD Mentawai.
"Ini harapannya cukup terakhirlah di Kota Padang ini terdapat penyalahgunaan narkotika yang dilakukan orang-orang terhormat (anggota DPRD). Dan harapannya tidak dilakukan lagi," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengamankan tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan, Mentawai, Sumatera Barat karena pesta sabu di sebuah hotel di Padang. Ketiga oknum anggota dewan itu diketahui sedang mengikuti orientasi atau Bimbingan Teknis (Bimtek) sebagai anggota DPRD periode 2024-2029 yang baru dilantik.
"Benar. Ada empat orang yang kita amankan. Tiga diantaranya anggota DPRD Mentawai," kata Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius saat dikonfirmasi detikSumut, Sabtu (21/9/2024).
Martadius menyebutkan, tiga anggota DPRD tersebut diamankan dari sebuah hotel, tempat berlangsungnya Bimtek tersebut pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di suatu tempat. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan AA terlebih dahulu.
Dari pengembangan, kemudian mengarah kepada tiga anggota DPRD yang sedang berada di sebuah hotel. Dari tangan ketiganya, ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu dan alat hisap bong.
Menurut Martadius, pihaknya kemudian melakukan tes urine kepada empat orang yang diamankan dan hasilnya positif narkoba jenis sabu.
Sementara ketiga anggota DPRD tersebut, masing-masing berinisial M (51 tahun) Fraksi Gerindra, S (55 tahun) Nasdem dan MS (49 tahun) Hanura. Sedangkan warga sipil yang ikut diamankan berinisial AA (49 tahun).
Foto: Keempat tersangka saat dihadirkan dalam rilis Polresta Padang (dok. Afdal/detikSumut)
Tiga anggota DPRD Kabupaaten Kepulauan Mentawai, Sumbar, ditangkap polisi karena kedapatan tengah asyik pesta sabu di sebuah hotel di padang saat bimtek. Mereka baru dilantik jadi anggota dewan.
Kini ketiga anggota DPRD tersebut bersama satu orang karyawan swasta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Mereka ditangkap Jumat (20/9/2024) dini hari.
"Keempatnya sudah kita tetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap saat rilis di Mapolresta Padang, Senin (23/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat orang tersebut dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo 132 (1) Jo 127 (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan.
"Keempatnya terancam kurungan 5 sampai 12 tahun kurungan penjara," jelasnya.
Ferry menyayangkan tiga dari empat orang yang asyik pesta sabu tersebut merupakan anggota DPRD.
"Ini harapannya cukup terakhirlah di Kota Padang ini terdapat penyalahgunaan narkotika yang dilakukan orang-orang terhormat (anggota DPRD). Dan harapannya tidak dilakukan lagi," tutupnya.
Untuk diketahui, ketiganya ditangkap usai asyik pesta sabu di sebuah hotel di Padang. Saat itu mereka tengah mengikuti orientasi atau bimbingan teknis sebagai anggotaDPRD Periode 2024-2029 usai dilantik. Mereka ditangkap pada Jumat (20/9) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB.
"Benar. Ada empat orang yang kita amankan. Tiga diantaranya anggota DPRD Mentawai," kata Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius saat dikonfirmasi detikSumut, Sabtu (21/9/2024).
Martadius menyebut penangkapan empat orang tersebut bermula dari laporan masyarakat. Polisi menyelidiki adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di suatu tempat dan berhasil mengamankan AA.
Kemudian dilakukan pengembangan kasus dan mengarah kepada tiga anggota DPRD yang sedang berada di sebuah hotel. Ketiganya pun ditangkap dan dari tangan mereka ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu dan alat hisap bong.
Menurut Martadius, pihaknya kemudian melakukan tes urine kepada empat orang yang diamankan dan hasilnya positif narkoba jenis sabu.
Sementara ketiga anggota DPRD tersebut, masing-masing berinisial M (51 tahun) Fraksi Gerindra, S (55 tahun) Nasdem dan MS (49 tahun) Hanura. Sedangkan warga sipil yang ikut diamankan berinisial AA (49 tahun).
Polisi mengamankan tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan, Mentawai, Sumatera Barat karena pesta sabu di sebuah hotel di Padang. Ketiga oknum anggota dewan itu diketahui sedang mengikuti orientasi atau Bimbingan Teknis (Bimtek) sebagai anggota DPRD periode 2024-2029 yang baru dilantik.
"Benar. Ada empat orang yang kita amankan. Tiga diantaranya anggota DPRD Mentawai," kata Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius saat dikonfirmasi detikSumut, Sabtu (21/9/2024).
Martadius menyebutkan, tiga anggota DPRD tersebut diamankan dari sebuah hotel, tempat berlangsungnya Bimtek tersebut, sekitar pukul 02.00 WIB, Jumat dini hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain tiga anggota dewan, satu karyawan swasta juga turut diamankan. Ia merinci, tiga anggota DPRD tersebut, masing-masing berinisial M (51 tahun), S (55 tahun) dan MS (49 tahun). Sedangkan warga sipil yang ikut diamankan berinisial AA (49 tahun).
Penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di suatu tempat. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan AA terlebih dahulu. Dari pengembangan, kemudian mengarah kepada tiga anggota DPRD yang sedang berada di sebuah hotel. Dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu dan alat hisap bong.
Menurut Martadius, pihaknya kemudian melakukan tes urine kepada empat orang yang diamankan dan hasilnya positif narkoba jenis sabu.
"Masih terus kita dalami dan kembangkan," tambah Kasat.
Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Padang.
PADANG, KOMPAS.com - Polisi menjelaskan kronologi pesta sabu yang dilakukan tiga anggota DPRD Mentawai, Sumatera Barat, bersama satu warga sipil di salah satu hotel berbintang di Padang.
Menurut Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Martadius, pesta sabu terjadi pada Kamis (19/9/2024) malam di salah satu kamar anggota DPRD Mentawai yang berinisial S.
"Pesta ini berawal dari ide S dengan warga sipil AA yang juga teman mereka. S dan AA komunikasi untuk pesta sabu," kata Martadius yang dihubungi Kompas.com, Selasa (24/9/2024).
Baca juga: Terjerat Narkoba, 3 Anggota DPRD Mentawai yang Baru Dilantik Ditahan
Menurut Martadius, setelah mereka komunikasi kemudian mengajak dua anggota dewan lainnya yang sama-sama berinisial MS.
"Kemudian mereka sepakat untuk pesta. Lalu AA mencarikan barang. Setelah dapat kemudian mereka sama-sama pesta di kamar S," jelas Martadius.
Usai pesta, kata Martadius, pihaknya kemudian menangkap AA di rumahnya di kawasan Parak Gadang Padang.
Dari hasil pengembangan akhirnya polisi menangkap MS, S dan MS di hotel.
Dari tangan AA didapati satu paket sabu dan di kamar S didapatkan satu paket sabu dan alat isap.
Saat ini, keempat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Padang.
"Sekarang kita sedang memburu bandar yang menjual barang ke AA," kata Martadius.
Baca juga: Belum Sebulan Dilantik, 3 Anggota DPRD Mentawai Jadi Tersangka Narkoba
Sebelumnya diberitakan, belum genap satu bulan dilantik, tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, ditangkap polisi dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Mereka adalah MS, S dan MS, dari partai berbeda itu ditangkap di sebuah hotel saat mengikuti Bimbingan Teknis sebagai anggota DPRD pada Jumat (20/9/2024).
Ketiganya baru dilantik sebagai anggota DPRD Mentawai periode 2024-2029 pada 2 September 2024 lalu.
Tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai ditangkap karena pesta sabu di sebuah hotel. Ketiganya saat itu sedang mengikuti bimbingan teknis untuk anggota DPRD periode 2024-2029.
Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius menyebutkan, tiga anggota DPRD tersebut diamankan dari sebuah hotel, tempat berlangsungnya Bimtek tersebut, sekitar pukul 02.00 WIB, Jumat dini hari.
"Benar. Ada empat orang yang kita amankan. Tiga di antaranya anggota DPRD Mentawai," kata Martadius saat dikonfirmasi detikSumut, Sabtu (21/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain tiga anggota dewan, satu karyawan swasta juga turut diamankan. Ia merinci, tiga anggota DPRD tersebut, masing-masing berinisial M (51 tahun), S (55 tahun) dan MS (49 tahun). Sedangkan warga sipil yang ikut diamankan berinisial AA (49 tahun).
Penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di suatu tempat. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan AA terlebih dahulu. Dari pengembangan, kemudian mengarah kepada tiga anggota DPRD yang sedang berada di sebuah hotel. Dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu dan alat hisap bong.
Menurut Martadius, pihaknya kemudian melakukan tes urine kepada empat orang yang diamankan dan hasilnya positif narkoba jenis sabu.
"Masih terus kita dalami dan kembangkan," tambah Kasat.
Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Padang.